Eksekusi terhadap Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ini, hanya berselang satu hari setelah eksekusi Putri Candrawathi pada Rabu (23/8/2023).
"Per hari ini (Rabu 23 Agustus 2023) sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Mahkamah Agung meringankan vonis empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara, sebelumnya hukuman mati.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sang istri, yakni Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Kemudian, mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Sementara itu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer yang juga terlibat kasus pembunuhan tersebut, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.