Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali melayangkan gugatan praperadilan karena tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, Firli menggugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/1/2024), gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.
Baca Juga:
Presiden dan Pansel Kompolnas Digugat ke PTUN Jakarta
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP.
Duduk sebagai pemohon ialah Firli Bahuri. Sementara termohon dalam hal ini Direskrimsus Polda Metro Jaya. Belum tertera jadwal sidang perdana saat ini.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.