Pensiunan polisi dengan pangkat terakhir komisaris jenderal itu pun ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Misteri Keberadaan Firli Bahuri saat Kasus Pemerasan terhadap SYL Mandek
Namun, pengadilan menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu. Desak ditahan Setelah diberhentikan Jokowi, kini muncul desakan agar polisi segera menahan Firli.
"Pemecatan ini adalah momentum untuk menahan dan memproses pidana Firli Bahuri," ujar Koordinator Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute, M Praswad Nugraha melansir Kompas.com, Jumat (30/12/2023).
Praswad mengatakan, putusan Dewan Pengawas KPK dan Keppres dapat menjadi dorongan bagi pihak kepolisian untuk segara merampungkan proses hukum terhadap Firli.
Baca Juga:
Geger Permintaan Rp 50 M ke SYL, YLBHI Desak Polisi Tahan Firli Bahuri
"Rangkaian putusan etik dewas dan pemecatan oleh Presiden merupakan dukungan baik secara politik dan etik bagi Kepolisian untuk memproses Firli segara," kata Praswad.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.