WahanaNews.co, Jakarta – Presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri pada 28 Desember 2023.
Presiden telah memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Dalam pemberhentian ini, terdapat tiga pertimbangan utama Kepala Negara menandatangani Keppres tersebut.
Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023. Surat tersebut merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 23 Desember 2023.
Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK dalam sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar etik dalam kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dewas KPK memutuskan, Firli wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Dalam kasus Syahrul Yasin Limpo, Firli diduga memeras politikus Partai Nasdem itu atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.