Pada pada 9 Oktober 2023, katanya, dibuatlah laporan polisi model A tertanda Direskrimsus Polda Metro Jaya. Pada hari yang sama, kata Ian, termohon menerbitkan surat perintah penyidikan.
"Bahwa pada tanggal yang sama dengan dibuatnya Laporan Polisi tersebut, yaitu pada tanggal 9 Oktober 2023, termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 09 Oktober 2023," ucapnya.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Ian menilai penyidikan yang dilakukan polisi tidak sah. Jadi, kata dia, penetapan tersangka Filri juga tidak sah.
"Bahwa atas dasar tindakan penyidikan yang secara hukum tidak sah tersebut, pada tanggal 22 November 2023 menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, yang tentu saja karena penetapan tersangka tersebut melalui suatu proses penyidikan yang tidak sah serta tidak memenuhi ketentuan mengenai adanya 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka penetapan Tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum," tuturnya.
Firli saat ini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL atau gratifikasi atau suap. Kasus itu terkait dengan penanganan kasus hukum di Kementan saat dipimpin SYL.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
SYL juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. SYL diduga melakukan pemerasan, menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Selain SYL, KPK juga menjerat Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta sebagai tersangka.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.