"Mohon maaf tidak perlu kami tanggapi. Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan yang dilakukan saat ini," tegas Ade Safri.
Firli Tuding Karyoto
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka oleh KPK. Menurutnya, laporan di Polda Metro Jaya tersebut merupakan upaya SYL menghambat penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan dalam permohonan praperadilan Firli melawan Kapolda Metro Jaya yang dibacakan pengacara Firli, Ian Iskandar, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
"Di antaranya patut diduga telah membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya," tambahnya.
Ian mengatakan SYL membuat pengaduan setelah mendapat petunjuk dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dia mengatakan hal itu berdasarkan informasi yang diperoleh Firli dari berbagai sumber.
"Bahwa patut diduga, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh pemohon dari berbagai sumber, upaya dari Saksi Syahrul Yasin Limpi dalam membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut, setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Irjen Pol Karyoto," ucapnya.