"Kami ingatkan Pemerintah, bahwa dalam UU No. 2 Tahun 2012, khususnya Pasal 1 ayat 10 berbunyi bahwa ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah,” tegas Syaifuddin Lbs dalam keterangannya kepada WahanaNews.co, Jumat (19/1/2024).
Ia juga meminta Ketua KPK RI untuk memproses laporan mereka dengan bukti-bukti yang ada sebagai petunjuk awal, karena diduga selain oknum panitia pembebasan lahan, PPK dan KJPP, ada juga keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam menentukan harga tanah yang dibebaskan.
Baca Juga:
Kajari Diminta Serius dan Transparan Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Asahan
"Saat ini selain warga atas nama Fery Masliandi Napitupulu, Roslinawati Nasution, menyusul empat (4) warga lagi meminta bantuan FKI-1 Sumut untuk menyuarakan penderitaan mereka akibat ulah oknum panitia pembebasan lahan tol yang menghargai tanah mereka dengan harga yang tidak pantas dan adil," tegas Syaifuddin Lbs.
Selain Fery dan istrinya Roslinawati Nasution, kata Syaifuddin, pihaknya juga akan memperjuangkan keadilan buat warga atas nama Manatan Raja, Edi supni, Ika Wati, dan Abdurahman penduduk Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai yang tanah mereka juga dihargai tidak layak oleh oknum panitia pembebasan lahan tol.
Tidak hanya di halamana KPK, FKI-1 Sumut dan FMPB juga melanjutkan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian PUPR.
Baca Juga:
Pak Jokowi, Proyek Tol Kuala Tanjung-Indrapura Masih Bermasalah
"Setelah ini kami akan lanjutkan orasi kami di depan kantor Kementerian PUPR RI, agar Pemerintah melalui pak menteri dan Dirjen Bina Marga dapat mendengar langsung bahwa masih banyak persoalan yang harus dituntaskan mengenai penetapan harga yang dilakukan oknum panitia yang disinyalir mementingkan diri sendiri dan kelompoknya tanpa menghiraukan jeritan dan tangisan pemilik tanah yang sah, serta mengingatkan pak menteri melalui Dirjen Bina Marga agar jangan hanya menerima laporan yang baik-baik saja dari daerah,” cetus Syaifuddin Lbs.
Syaifuddin berjanji jika aksi mereka ini belum didengar oleh pihak-pihak terkait, mereka akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi dan menunggu warga pemilik tanah yang belum mengambil uang ganti ruginya di PN Kisaran dan PN Serdang Bedagai untuk datang ke Jakarta agar bersama-sama menyuarakan penderitaan mereka selama ini ke instansi terkait.
[Redaktur: Zahara Sitio]