Sementara DPRD provinsi yang jumlah anggotanya di atas 75 orang, hak interpelasi minimal harus diajukan oleh 15 orang anggota Dewan dan lebih dari satu fraksi.
Untuk konteks DKI Jakarta, jumlah keseluruhan anggota Dewan di Kebon Sirih periode 2019-2024 adalah 106 orang.
Baca Juga:
Pakar Hukum: Penyelesaian Perselisihan Pemilu Tak Melalui Hak Angket
Sementara yang mengajukan hak interpelasi terhadap Formula E berjumlah 33 orang.
Sebanyak 8 di antaranya berasal dari Fraksi PSI dan 25 sisanya adalah PDIP.
Artinya, interpelasi kedua fraksi ini telah memenuhi syarat.
Baca Juga:
Gelaran Formula E 2024 Batal, DPRD DKI Sebut Pemilu Lebih Penting
Ayat (2) Pasal 330 kemudian menjelaskan usul interpelasi tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRD Provinsi.
Ayat berikutnya menyebutkan, usul interpelasi akan menjadi hak interpelasi Dewan apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota di DPRD provinsi, dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak interpelasi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib," bunyi pasal tersebut.