Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengatakan, interpelasi merupakan hak legislatif untuk mempertanyakan kebijakan eksekutif yang dinilai menimbulkan polemik, kerugian, atau kegaduhan.
Namun, cara mempertanyakan dan mengkritik dalam interpelasi disebut berada di level "tingkat tinggi".
Baca Juga:
Pakar Hukum: Penyelesaian Perselisihan Pemilu Tak Melalui Hak Angket
"Kalau cuma kritik biasa bisa dipanggil dalam rapat-rapat DPRD. Kalau sudah interpelasi, beda. Bobot kritik dan pertanyaannya sudah tingkat tinggi," kata Adi kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021).
Adi menyebut, interpelasi bisa menjadi peluru istimewa Dewan untuk "mempreteli" kebijakan eksekutif.
Setelah Dewan melakukan paripurna interpelasi, kata dia, mereka akan mengeluarkan beberapa rekomendasi.
Baca Juga:
Gelaran Formula E 2024 Batal, DPRD DKI Sebut Pemilu Lebih Penting
Kebijakan eksekutif yang dipermasalahkan dalam interpelasi, seperti Formula E oleh Pemerintah DKI Jakarta, bisa saja diminta untuk dibatalkan.
Atau, jika merugikan negara, lanjut Adi, bisa berujung pada pidana.
"Makanya, kalau interpelasi ini disetujui, bisa jadi pintu masuk bagi DPRD DKI Jakarta untuk mengeluarkan hak-hak yang lain, seperti hak angket. Hak angket itu menyelidiki sesuatu yang dianggap janggal," kata Adi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.