"Kita mendapat infromasi bahwa ada sejumlah nama, diduga dimanfaatkan sebagai pemilik rekening penerimaan dugaan gratifikasi dan KKN yang dinilai sebagai setoran kepada kepala daerah tersebut," pungkasnya.
Dilaporkan sebelumnya, adapun sejumlah dugaan kasus korupsi di Pemkab Asahan diantaranya dugaan KKN pada laporan fiktif penerima dana hibah/bansos, dugaan korupsi pembangunan gedung PTSP dan gedung mangkrak serta modus sedekah rutin setoran kepada bupati Asahan.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Ironisnya, lanjut M Ritonga mengakhiri, modus sedekah rutin sudah menjadi hal kebiaasan di lingkungan Pemkab Asahan.
"Sementara, untuk Bupati Simalungun diduga menerima pungutan liar (GU) pemotongan kegiatan seniali 10 persen, dugaan gratifikasi pemenangan proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simalungun, pemotongan dana BOS, indikasi jual beli jabatan sehingga berdampak pada tidak berjalannya secara normal fungsi Baperjakat tentang penerapan SOP dalam penempatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui perusahaan properti,” tutup Ketua Umum FPMB M Ritonga.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.