Ia menyatakan, Prima telah berkonsultasi dengan tim hukum untuk mengajukan langkah hukum, salah satunya menggungat keputusan KPU ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Sudah fix (mengajukan gugatan ke PTUN), ini kami lagi konsultasi dengan tim hukum kami, sementara dalam proses pembuatan gugatan," kata Alif.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Diberitakan, partai politik yang memenangi sengketa di Bawaslu RI kembali dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU RI.
Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
"Status: tidak memenuhi syarat," demikian Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
Mulanya, dalam verifikasi administrasi pertama yang diumumkan pada 14 Oktober 2022, lima partai politik itu dinyatakan tidak lolos ke tahap verifikasi faktual.
Kelimanya lalu menggugat sengketa KPU ke Bawaslu RI karena merasa dirugikan oleh kendala dalam mengunggah persyaratan administrasi via Sipol.
Dalam sidang putusan yang dibacakan, Jumat (4/11/2022), Bawaslu mengabulkan sebagian pokok permohonan sengketa yang diajukan Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Parsindo, Prima, dan PKP.