WahanaNews.co | Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai majelis hakim yang menyidangkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tak akan menjatuhkan vonis maksimal yakni pidana mati.
Gayus Lumbuun mengungkapkan alasan majelis hakim tidak akan menjatuhkan pidana mati terhadap tersangka pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.
Baca Juga:
Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert Lumoindong, Pernah Singgung Kasus Brigadir J
Menurutnya, majelis hakim kemungkinan akan menghukum Ferdy Sambo dengan setimpal sesuai perbuatan yang dilakukannya.
“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak," kata Gayus Lumbuun dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Senin (10/10/2022).
"Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya. Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya."
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Selain itu, kata Gayus, berat hukuman yang bakal dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo juga sangat tergantung dari konstruksi perkara yang ada dalam surat dakwaan.
Juga kelengkapan barang bukti, kesesuaian keterangan saksi-saksi, hingga pembuktian dalam persidangan.
“Nah ini tentu ada keseimbangan antara social justice dengan legal justice-nya," ucap Gayus Lumbuun.