WahanaNews.co, Jakarta - Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (PSP Kementan), Ali Jamil Harahap, mengatakan ada konsekuensi yang akan diterima jika tidak menuruti permintaan dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ali mengatakan salah satu konsekuensinya ialah akan di-nonjob-kan.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Hal itu disampaikan Ali dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024) mengutip detikcom.
Ali mengatakan Kasdi akan terus menelepon jika belum memenuhi kebutuhan SYL.
"Terkait permintaan ini jika tidak dipenuhi ada konsekuensinya?" tanya Jaksa KPK.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta Kementan Libatkan Unsur Masyarakat Sesudah Ubah Lahan Pertanian Jadi Sumber Listrik untuk 52 PLTU
"Yang pasti kalau ini belum sampai pada saat yang ditentukan, kita ditelepon lagi," jawab Ali.
"Ditelepon lagi gimana maksudnya?" tanya jaksa.
"Seperti misalnya Sesditjen atau kami 'Mana itu kenapa belum datang?'," jawab Ali.
Jaksa lalu bertanya apakah ada pejabat yang pernah kena sanksi gara-gara tidak menuruti permintaan SYL. Ali pun menjawab ada yang pernah di-nonjob-kan.
"Kemudian apakah sepengetahuan bapak apakah ada pihak yang pernah mendapatkan konsekuensi tersebut karena tidak memenuhi permintaan?" tanya jaksa.
"Yang langsung terkait itu kami tidak bisa jawab. Cuma misalnya kalau dari kinerja termasuk itu salah satu direktur kami pernah diberhentikan," jelas Ali.
Jaksa lalu membacakan BAP Ali. Dalam BAP itu, Ali mengaku terpaksa menuruti kemauan SYL.
"'Saya menuruti permintaan uang yang dibebankan ke Eselon I karena terpaksa. Karena ada beberapa kejadian apabila tidak dituruti, maka Kasdi Subagyono akan menelepon terus sampai kebutuhan Syahrul Yasin Limpo diselesaikan'. Benar seperti itu? Ini keterangan saudara?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Ali.
Jaksa kemudian melanjutkan membaca BAP. Saksi menyebutkan bawahannya pernah di-nonjob-kan lantaran tidak menuruti keinginan SYL.
"'Selain itu, juga apabila masih tetap tidak diselesaikan maka akan dipindahkan dan di-nonjob-kan. Hal ini terjadi seperti yang saya ketahui kepada Musyafak Kepala Biro Umum saat itu di-nonjob-kan dan tidak diberi jabatan karena tak memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo. Selain itu Erwin Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP yang saat itu bawahan saya di-nonjob-kan karena tidak loyal, sehingga dengan kejadian itu saya jadi terpaksa memberikan apa yang diminta oleh Syahrul Yasin Limpo melalui Kasdi Subagyono'. Benar seperti itu?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Ali.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]