WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menghormati langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di tengah pengusutan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat.
Habiburokhman menyebut keputusan Kapolri ini demi pengusutan perkara yang bebas tekanan publik.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
"Kami menghormati langkah Kapolri yang menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo. Ini membuktikan Pak Kapolri berupaya semaksimal mungkin agar pengusutan perkara ini bebas dari hingar bingar tekanan publik," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
Habiburokhman menyebut Kapolri dan jajarannya sangat maksimal menangani kasus polisi tembak polisi di kediaman dinas Ferdy Sambo.
"Sesuai dengan konsep Presisi atau prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," kata Habiburokhman.
Baca Juga:
Ayah dan Adik Dini Sera Korban Kasus Ronald Tannur Mengadu ke Komisi III DPR
Habiburokhman berharap tim khusus yang dibentuk Kapolri bisa bekerja professional.
Lebih lanjut Habiburokhman mengingatkan pejabat publik untuk tidak cawe-cawe dalam pengusutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua.
"Kami menyerukan kepada pejabat publik untuk tidak banyak berspekulasi di media yang bisa mempengaruhi jalannya pengusutan perkara," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.