Ia menilai sudah sepantasnya Jokowi cawe-cawe dalam konteks positif, seperti ikut menertibkan aturan kampanye dan aturan lain terkait Pemilu 2024.
"Kami sepakat, sudah tepat sekali apa yang disampaikan Pak Jokowi. Kita sebagai bangsa Indonesia, semuanya memang harus cawe-cawe. Sebagai panggilan moral, apalagi beliau presiden. Jadi, cawe-cawe itu dalam konteks positif," tambahnya.
Baca Juga:
Rakor Komisi V DPR, Menteri PU: Sinergi Infrastruktur dan Transportasi Faktor Utama Kelancaran Mudik Lebaran 2025
Dia menegaskan tidak keberatan dengan sikap Jokowi yang cawe-cawe selama hal itu tidak merugikan pihak tertentu.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) yang ditetapkan.
Habiburokhman melihat makna cawe-cawe adalah membantu. Oleh karena itu, Jokowi diharapkan tidak lepas tangan dalam kontestasi Pilpres 2024.
Baca Juga:
Mahasiswa Uji Formil UU TNI ke MK, Minta Presiden dan DPR Dihukum Bayar Ganti Rugi
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.