Terkait biaya, Shamy menyebut besaran tarif bergantung pada luas, peruntukan, dan lokasi tanah sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berdasarkan simulasi aplikasi Sentuh Tanahku, biaya pengurusan SHM tanah non-pertanian seluas 200 meter persegi di Aceh mencapai sekitar Rp 548.000.
Baca Juga:
Gubernur KDM Datangi Kota Depok: BPN Berikan Data Pertanahan
Rincian biaya tersebut meliputi pengukuran Rp 140.000, pemeriksaan tanah Rp 358.000, dan pendaftaran Rp 50.000.
Sementara di Jakarta, biaya pengurusan tanah dengan spesifikasi serupa tercatat sekitar Rp 556.000.
Biaya itu terdiri atas pengukuran Rp 148.000, pemeriksaan tanah Rp 358.000, dan pendaftaran Rp 50.000.
Baca Juga:
Fahri: Tanah Harus di Bawah Kementerian PKP
Shamy menegaskan masyarakat berhak meminta rincian biaya secara langsung di kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang transparan.
Pada akhirnya, Kementerian ATR/BPN menekankan sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.