Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi menegaskan tanah dengan alas girik atau surat adat tetap menjadi milik masyarakat meski belum disertifikatkan hingga 2026.
Pernyataan senada disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian yang menyebut dokumen tanah lama tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran.
Baca Juga:
Gubernur KDM Datangi Kota Depok: BPN Berikan Data Pertanahan
“Dokumen girik dan letter C tidak diabaikan, melainkan tetap dipakai sebagai petunjuk sampai sertifikat diterbitkan,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Untuk mengajukan SHM, pemilik tanah diminta membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang diperkuat minimal dua orang saksi serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan.
“Saksi harus mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon,” kata Shamy.
Baca Juga:
Fahri: Tanah Harus di Bawah Kementerian PKP
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat segera mendatangi kantor pertanahan setempat atau memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memperoleh kepastian hukum.
Secara umum, pemohon SHM perlu menyiapkan identitas diri, informasi luas dan letak tanah, surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, surat pernyataan penguasaan fisik, serta keterangan dari desa atau kelurahan.
Waktu penyelesaian pemberian Hak Milik perorangan tercantum sekitar 18 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.