Sepuluh jenis surat tanah yang tidak lagi diakui mulai 2026 meliputi Letter C, Petok D, Landrente, Girik, Kekitir, Pipil, Verponding, Erfpacht, Opstal, dan Gebruik.
Ia menilai keberadaan dokumen tersebut rawan disalahgunakan dan berpotensi memicu konflik maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.
Baca Juga:
Gubernur KDM Datangi Kota Depok: BPN Berikan Data Pertanahan
Mulai 2026, alas hak yang diakui negara antara lain berupa akta jual beli, akta waris, dan akta lelang yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Kementerian ATR/BPN pun mengimbau masyarakat segera mengonversi dokumen tanah lama menjadi Sertifikat Hak Milik sebagai satu-satunya bukti kepemilikan yang sah.
“Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah, bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan,” kata Arie.
Baca Juga:
Fahri: Tanah Harus di Bawah Kementerian PKP
Pemerintah juga menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanahnya pertama kali.
Arie menegaskan masyarakat dapat mengurus sertifikasi tanah secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa kuasa hukum.
Di sisi lain, pemerintah memastikan tanah yang belum bersertifikat tidak serta-merta diambil alih negara.