Hasto juga menambahkan pihaknya menilai Presiden Jokowi tetap memegang teguh Konstitusi dengan tidak akan menanggapi wacana tersebut.
Pasalnya, menurut Hasto, Presiden telah disumpah untuk menyatakan pentingnya memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU yang ada.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
“Atas dasar ketentutan konstitusi pula, konstitusi mengamanatkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali,” jelasnya.
“Dengan demikian, tidak ada sama sekali ruang penundaan Pemilu,” tambah Hasto.
Hal senada juga dilakukan oleh Partai Demokrat.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Wacana ini dinilai merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman.
“Politik harus dijalankan menurut konstitusi, bukan menurut selera kekuasaan. Menurut konstitusi, Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali untuk Pileg dan Pilpres,” ujarnya.