”PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar US$ 45.356.473 (dikonversi ke Rupiah saat dibayar). Gugatan rekonvensinya ditolak,” jelas Sunoto seperti dilaporkan Kompas Jumat (28/11/2025).
Adapun perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Guse Prayudi, dengan hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara. Pada pembacaan putusan, Partha Bhargawa berhalangan karena cuti dan digantikan oleh Zeni Zenal Mutaqin.
Baca Juga:
PN Jakpus Tolak Gugatan 55 Warga Desa Kohod Terkait Pagar Laut
Latar Belakang Sengketa Hotel Sultan
Konflik lahan Hotel Sultan telah berlangsung sejak Oktober 2023 ketika PPKGBK, atas nama negara, mengambil alih pengelolaan area tempat hotel tersebut berdiri.
Sebelum tindakan itu diambil, pihak GBK telah berkali-kali melayangkan somasi kepada PT Indobuildco agar mengosongkan lahan, namun tidak pernah mendapat tanggapan.
Baca Juga:
Kejagung: Ketua PN Jaksel Tetapkan Tarif Vonis Lepas Rp60 Miliar
Meski izin usaha Hotel Sultan kemudian dibekukan, aktivitas operasional hotel masih terus berjalan.
PT Indobuildco lalu mengajukan gugatan terhadap negara pada 23 Oktober 2023 sebagai respons atas pengambilalihan lahan.
Saat proses hukum berlangsung, Menteri ATR/BPN ketika itu, Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa negara tidak akan memperpanjang HGB milik Indobuildco di kawasan Gelora Bung Karno.