WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto, disebutkan bahwa gugatan tersebut seharusnya diajukan secara terpisah, mengingat Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda—yakni dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan dugaan suap kepada penyelenggara negara.
Baca Juga:
Eksepsi Ditolak, Hasto Siap Membuktikan Dirinya Tak Bersalah di Kasus Harun Masiku
"Permohonan praperadilan ini seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah, bukan dalam satu permohonan," ujar Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Akibatnya, gugatan yang menggabungkan keberatan terhadap dua surat perintah penyidikan dan status tersangka dalam satu permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil praperadilan.
Hakim pun mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPK.
Baca Juga:
JPU KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Ini Alasannya
Dua Kasus
Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam dua kasus yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP.
Hasto bersama pengacara Donny Tri Istiqomah diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.