Suap senilai Rp600 juta itu diberikan kepada komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa lolos sebagai anggota DPR.
Perintangan Penyidikan
Baca Juga:
Eksepsi Ditolak, Hasto Siap Membuktikan Dirinya Tak Bersalah di Kasus Harun Masiku
Dalam kasus ini, Hasto diduga mengumpulkan dan mengarahkan saksi agar memberikan keterangan tidak sesuai fakta. Ia bahkan memerintahkan seorang penjaga rumahnya, Nur Hasan, untuk menyuruh Harun Masiku merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri saat proses tangkap tangan KPK.
Selain itu, ia juga meminta stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan gawainya pada 6 Juni 2024, tepat sebelum ia diperiksa sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 21, dan Pasal 13 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
JPU KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Ini Alasannya
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Selain itu, pada 7 Januari 2025, penyidik juga telah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, serta menyita sejumlah alat bukti berupa catatan dan barang bukti elektronik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.