WahanaNews.co | Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara menyesalkan proses hukum yang tak tuntas soal tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Ia pun memprediksi isu itu bakal terus jadi bahan gunjingan.
Baca Juga:
Bawaslu Gorontalo Utara Perkuat Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di saat yang sama, polisi menahan Bambang atas kasus terpisah.
Yusril memandang dengan ketiadaan putusan berkekuatan hukum tetap dalam kasus tersebut akan terus membuat isu tersebut jadi 'gorengan' politik.
"Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas," ujar Yusril melalui pesan tertulis, Sabtu (29/10).
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Tangkap Terpidana Korupsi di Surabaya
"Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti," sambungnya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai yang selama ini dilakukan kedua pihak hanya membangun opini, bukan memberi bukti hukum.
Dari pihak yang pro, simpatisan Jokowi ramai-ramai menyatakan mereka menjadi "saksi" ijazah Jokowi asli. Dari pihak penggugat dan oposisi, mereka tak berhenti menggunakan media untuk melancarkan serangan bahwa Jokowi adalah "penipu" dan "ijazahnya palsu" dengan bukti-bukti versi mereka.