WahanaNews.co, Jakarta – Ahmad Sahroni dicecar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh soal mekanisme sumbangan yang masuk ke Partai Nasdem.
Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem itu dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus kader Nasdem, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Saat Ricuh Sidang SYL Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Jurnalis TV
Anggota Komisi III DPR RI itu diminta memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.
Awalnya, Hakim Rianto menggali tugas Sahroni sebagai Bendum Partai Nasdem. “Tugas saudara (di Partai Nasdem?)” tanya Hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024) melansir Kompas.com.
“Secara umum mengelola keuangan partai,” jawab Sahroni.
Baca Juga:
SYL Baca Pledoi Merasa Dizalimi Karena Dituntut 12 Tahun Penjara
Kepada Hakim, Sahroni menjelaskan bahwa dirinya dibantu oleh Wakil Bendahara Umum dan dua staf accounting untuk mengelola uang Partai Nasdem.
Mendengar penjelasan itu, Hakim pun menggali pembukuan uang Partai Nasdem. Kepada Hakim, Sahroni mengaku ada pembukuan dari dana resmi yang masuk ke Partai yang dipimpin Surya Paloh itu.
Dalam momen ini, Sahroni pun dicecar mekanisme soal sumbangan-sumbangan yang masuk ke Partai Nasdem, baik itu dari anggota, simpatisan maupun badan hukum perusahaan.