Kepada Hakim, Sahroni mengaku sumbangan kepada kader Partai Nasdem tidak diwajibkan. Hanya saja, sumbangan dari pihak-pihak luar hanya diatur untuk proses pemilihan presiden (pilpres).
“Terkait sumbangan tidak ada keharusan yang wajib, sesuai keiklasan kader saja,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
Baca Juga:
Saat Ricuh Sidang SYL Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Jurnalis TV
Dalam kesempatan ini, Sahroni menyebutkan bahwa sumbangan paling banyak ke Partai, tidak lebih dari Rp 1 miliar. Hal ini sebagaimana aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ada batasan orang menyumbang ke partai?” tanya Hakim. “Terkait yang pilpres ada, Rp 1 miliar,” jawab Sahroni.
Sahroni juga menjadi saksi untuk eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Baca Juga:
SYL Baca Pledoi Merasa Dizalimi Karena Dituntut 12 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini dilakukan SYL dengan memerintahkan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.