WahanaNews.co, Jakarta - Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah, mengungkapkan fakta baru.
Andi menyampaikan bahwa SYL pernah memintanya untuk membelikan sebuah mikrofon seharga Rp 25 juta.
Baca Juga:
Usai Diperiksa di Kasus SYL, Pengacara Rasamala Eks Pegawai KPK Bungkam
Pengakuan ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andi Nur Alam selama penyidikan kasus tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/5/2024), Jaksa menanyakan perihal permintaan mikrofon tersebut kepada Andi.
Andi mengkonfirmasi bahwa permintaan SYL disampaikan melalui pesan WhatsApp. Setelah membeli mikrofon, Andi mengantar dan menyerahkannya ke rumah SYL di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Soal Penggilan ke-2 Adik Febri Diansyah, KPK Buka Suara
"Pak Menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp 25 juta, kita belikan dan kita sampaikan ke Wichan," kata Andi.
Andi menegaskan bahwa permintaan tersebut disampaikan langsung oleh SYL melalui chat. Isi percakapan tersebut juga ditampilkan di persidangan.
Ketika ditanya oleh Jaksa apakah uang sebesar Rp 25 juta untuk membeli mikrofon tersebut sudah dibayarkan, Andi menjawab, "Belum."