WAHANANEWS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya menjatuhkan vonis 14 bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa yang menabrak Argo Ericko Achfandi—mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM)—hingga tewas.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (6/11/2025), Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti menyebabkan kematian korban, namun ada sejumlah hal yang meringankan hukuman tersebut.
Irma mengungkapkan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali kejadian itu, serta berjanji tidak mengulanginya lagi. Ia juga menilai terdakwa masih muda dan memiliki masa depan panjang.
Baca Juga:
Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Wirausaha Baru di Karawang, Kerugian Negara Rp1,99 Miliar
“Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, terdakwa merupakan anak harapan keluarga, orang tua korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan kelalaian kedua belah pihak, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Irma di ruang sidang PN Sleman.
Usai vonis dibacakan, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Hakim pun memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya.
Koordinator Tim Penasihat Hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan keluarga sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Baca Juga:
Menko Yusril: Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu dan Partai Politik Menyusul Putusan MK Hapus Presidential Threshold
“Kita diberikan tujuh hari untuk pikir-pikir. Kita akan konsultasi dengan keluarga dan juga Ano,” kata Achiel usai persidangan.
Menurutnya, pertimbangan hakim dalam perkara ini sudah cukup baik. Namun, keputusan akhir tetap akan disesuaikan dengan hasil pembicaraan bersama pihak keluarga.
“Penilaian saya cukup bagus pertimbangan hakimnya, tapi nanti kita lihat keputusan keluarga,” ujarnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]