Meski demikian, kedua terdakwa tetap diwajibkan mengikuti seluruh proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan.
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian karena dua warga Medan itu didakwa setelah membeli Pertalite menggunakan jeriken di SPBU.
Baca Juga:
Pertamina Percepat Distribusi, Stok Pertalite dan Solar Nasional Aman 15 Hari
Kasus tersebut juga menjadi perbincangan lantaran para terdakwa disebut terancam denda besar dalam perkara yang berawal dari pembelian BBM bersubsidi sebanyak 25 liter.
Majelis hakim kini masih melanjutkan pemeriksaan perkara untuk menilai fakta persidangan, keterangan saksi, dokumen penyidikan, serta dasar hukum yang digunakan dalam penanganan kasus tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.