Hakim juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan isi berita acara pemeriksaan.
Dalam dakwaan, penangkapan disebut berawal dari laporan masyarakat.
Baca Juga:
Pertamina Percepat Distribusi, Stok Pertalite dan Solar Nasional Aman 15 Hari
Namun dalam persidangan, saksi menyatakan bahwa penemuan tersebut terjadi saat petugas menjalankan patroli rutin.
"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ungkap Khamozaro.
Majelis hakim juga mempertanyakan cepatnya tahapan penyidikan dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Dua Terdakwa Penyalahgunaan Pertalite Subsidi Dapat Pemaafan Hakim di Medan
Proses penetapan tersangka dan pemeriksaan ahli migas disebut berlangsung pada hari yang sama, yakni Rabu (7/1/2026).
Sorotan hakim terhadap alur penyidikan membuat perkara pembelian Pertalite menggunakan jeriken itu tidak lagi hanya berkutat pada soal dugaan pelanggaran BBM bersubsidi.
Perkara tersebut kini juga menyentuh pertanyaan mengenai prosedur, dasar penindakan, dan konsistensi dokumen penyidikan.