Hakim juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan isi berita acara pemeriksaan.
Dalam dakwaan, penangkapan disebut berawal dari laporan masyarakat.
Baca Juga:
YLKI Sentil Pertamina, Konsumen Jangan Cuma Disuruh Terima Kenaikan Harga
Namun dalam persidangan, saksi menyatakan bahwa penemuan tersebut terjadi saat petugas menjalankan patroli rutin.
"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ungkap Khamozaro.
Majelis hakim juga mempertanyakan cepatnya tahapan penyidikan dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Dua Pemuda Terancam Denda Rp60 M Usai Beli Pertalite 25 Liter, Kapolrestabes Medan Buka Suara
Proses penetapan tersangka dan pemeriksaan ahli migas disebut berlangsung pada hari yang sama, yakni Rabu (7/1/2026).
Sorotan hakim terhadap alur penyidikan membuat perkara pembelian Pertalite menggunakan jeriken itu tidak lagi hanya berkutat pada soal dugaan pelanggaran BBM bersubsidi.
Perkara tersebut kini juga menyentuh pertanyaan mengenai prosedur, dasar penindakan, dan konsistensi dokumen penyidikan.