Di sisi lain, majelis hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.
Keputusan itu disambut positif oleh tim kuasa hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Medan.
Baca Juga:
YLKI Sentil Pertamina, Konsumen Jangan Cuma Disuruh Terima Kenaikan Harga
Kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menilai pengabulan penangguhan penahanan menunjukkan hakim mempertimbangkan kondisi para terdakwa dan fakta yang muncul selama persidangan.
“Syukur kita kepada Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka,” ujar Hermansyah di Pengadilan Negeri Medan, dikutip Kamis (11/6/2026).
Hermansyah juga mengungkap adanya persoalan administrasi penahanan yang muncul dalam sidang.
Baca Juga:
Dua Pemuda Terancam Denda Rp60 M Usai Beli Pertalite 25 Liter, Kapolrestabes Medan Buka Suara
Menurut dia, dokumen penahanan para terdakwa memiliki kejanggalan yang perlu menjadi perhatian dalam proses hukum tersebut.
“Fakta hari ini di persidangan, surat penahanan itu tidak ada tanggal, semua juga tidak jelas,” katanya.
Hermansyah menyebut penangguhan penahanan memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk kembali berkumpul dengan keluarga.