Dalam persidangan, saksi penangkap Erwin dan P. Sijabat menyebut penindakan terhadap para terdakwa dilakukan saat mereka menjalankan patroli.
Patroli itu disebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan ketika terjadi kelangkaan BBM pada Selasa (6/1/2026).
Baca Juga:
YLKI Sentil Pertamina, Konsumen Jangan Cuma Disuruh Terima Kenaikan Harga
"Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU," kata Erwin.
Erwin menjelaskan bahwa Aziz sedang mengisi jeriken kedua yang belum penuh saat diamankan.
Menurut keterangan Erwin, satu jeriken lainnya sudah dalam keadaan terisi penuh ketika petugas melakukan penindakan.
Baca Juga:
Dua Pemuda Terancam Denda Rp60 M Usai Beli Pertalite 25 Liter, Kapolrestabes Medan Buka Suara
Keterangan tersebut kemudian dibantah oleh Aziz di persidangan.
Aziz menyatakan hanya mengisi satu jeriken, sementara jeriken lainnya disebut diisi oleh rekan kerja yang tidak ikut diamankan dalam perkara tersebut.
Perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian majelis hakim.