WAHANANEWS.CO - Majelis hakim mengungkap berkas putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mencapai lebih dari 1.146 halaman, sementara pertimbangan hukumnya saja terdiri atas 122 halaman.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan siap membacakan putusan terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Selasa (30/06/2026).
Baca Juga:
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Mahfud MD Ragukan Unsur Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
"Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/06/2026).
Hakim kemudian meminta persetujuan jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum Nadiem terkait pembacaan bagian pertimbangan hukum yang berjumlah 122 halaman demi efisiensi jalannya sidang.
"Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman. Efisien kita bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa break kita bisa selesaikan. Ini kalau disetujui, ya. Tanggapan dari penuntut umum seperti apa?" tanya hakim.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Memahami Utuh Tuntutan Jaksa untuk Nadiem Makarim
Jaksa penuntut umum menyatakan menyetujui usulan tersebut.
"Kami setuju, Yang Mulia," ujar jaksa.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, juga menyatakan persetujuan, namun berharap majelis hakim turut menguraikan fakta-fakta pokok yang menjadi dasar pertimbangan dalam putusan.
"Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya kami setuju, namun kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang di pokoknya yang diambil oleh Yang Mulia," ujar Ari Yusuf Amir.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, sekaligus membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 atau total Rp5.681.066.728.758 dengan subsider sembilan tahun pidana kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/05/2026).
Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]