WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan hakim agung Sudrajad Dimyati bukan hanya sekali saja menerima suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan itu berdasarkan pemeriksaan saksi.
Baca Juga:
PN Bandung Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati Delapan Tahun Penjara
"Dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara, diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," ujar Alex dalam konferensi pers penahanan Sudrajad di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).
Sudrajad diduga melibatkan orang-orang yang sama dalam mengurus perkara-perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," kata Alex.
Baca Juga:
Kasus Suap Perkara MA, Hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk Segera Diadili
Dia menyatakan tim penyidik akan menelusuri dugaan perkara-perkara lain yang dalam prosesnya ada tindak pidana suap.
Saat ini KPK belum bisa menyampaikan apa saja perkara lain yang diduga ada keterlibatan Sudrajad.
Diberitakan, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.