WahanaNews.co | Polri merespons vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Edy Mulyadi atas kasus dugaan ujaran kebencian terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan.
Dalam kasus ucapan IKN dipindah ke “tempat jin buang anak” ini, Edy Mulyadi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 bulan 15 hari.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untu segera mengeluarkan Edy dari tahanan.
"Polri menghormati setiap keputusan pengadilan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
Dedi menyatakan, perintah untuk mengeluarkan Edy dari penjara lantaran hukuman pidana yang dijatuhkan sudah sama dengan masa penahanannya sejak kasus masih tahap penyidikan.
Baca Juga:
Edy Mulyadi Teriak ke Saksi di Sidang Pengadilan, Ada Apa?
Sementara vonis yang lebih ringan dari tuntutan, merupakan ranah majelis hakim.
"Itu sudah menjadi ranah pengadilan dan hakim yang berkompeten menyampaikan," kata jenderal bintang dua Polri ini.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan kepada jaksa untuk mengeluarkan pegiat media sosial, Edy Mulyadi, dari penjara.