WahanaNews.co | Adanya informasi terkait tersangka kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans tengah hamil 5 bulan tidak mempengaruhi proses penyidikan pihak kepolisian.
"Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polda Endra Zulpan, kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga:
Eks Kekasih Audrey Davis, Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebar Video Porno
Ia menyebutkan, proses hukum akan terus berlanjut dengan berbagai pertimbangan kemanusiaan. Salah satunya tidak ada penahanan.
"Proses hukum dan penyidikannya tetap jalan. Tidak mempengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yang dilakukan," ucap Zulpan.
"Tetapi tidak dilakukan penahanan hanya unsur pertimbangan kemanusiaan," ujarnya.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Pornografi Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan Penjara
Sebelumnya perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti alias Dea onlyfans menyambangi Polda Metro Jaya guna menjalankan wajib lapor, Selasa (17/5/2022).
Diketahui, Dea tengah hamil dengan usia kandungan 23 minggu. Hal itu diungkap kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin. Atas kondisi itu, Abdillah meminta agar kliennya tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.
"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian. Kami juga titip pesen ke Kejaksaan nanti harapanya semoga tidak ditahan di kejaksaanya, karena melihat faktor-faktor itu tadi. Masih perlu perawatan, cek up dan lain-lain," kata Abdillah usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022). [rsy]