WahanaNews.co, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan sedang menganalisis harta kekayaan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
"Iya kami koordinasikan dengan teman-teman penyidik. Kami laksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai aturan yang berlaku," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (29/10) melasir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Lebih lanjut, Ivan menambahkan analisis keuangan tidak berhenti pada majelis hakim kasasi saja. Kata dia, sejumlah pihak lain yang terkait dengan sengkarut perkara Ronald Tannur juga akan didalami.
"Sesuai yang ditangani oleh penyidik termasuk pihak-pihak lain yang terkait," ucap Ivan.
Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.
Baca Juga:
Kejati Jawa Timur Tangkap Ronald Tannur di Rumahnya
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang yakni Dini Sera Afriyanti (29). Ketentuan ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Soesilo mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusannya. Namun, belum diketahui pendapat lengkap yang bersangkutan karena laman Kepaniteraan MA belum mengunggah berkas putusan lengkap.
Tak lama setelah putusan tersebut dibacakan, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar yang disebut sebagai mafia kasus (markus) juga ikut ditangkap dengan barang bukti uang senilai Rp950 miliar dari rumahnya ikut disita.
[Redaktur: Alpredo Gultom]