Yofi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Semarang.
HP dan dokumen belum dikembalikan KPK
Baca Juga:
Paman Sahbirin Dicari KPK, 2 Kali Mangkir Pemeriksaan
Dalam kesempatan yang sama, Hasto juga menyampaikan urusannya dengan KPK yang belum selesai. Ia menyebut, penyidik KPK belum mengembalikan ponsel dan buku yang disita saat stafnya Kusnadi diperiksa sebagai saksi dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Juni lalu.
Perkara tersebut berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih berstatus buron.
Hasto menduga, ponsel dan buku miliknya belum dikembalikan karena berkaitan dengan kepentingan di Pilkada serentak 2024.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri dari Mangkir Pemeriksaan
"Termasuk tentang pelaksanaan pilkada. Itu motif. Padahal, di dalam hukum acara pidana, ketika itu disita harusnya ada saksi siapa yang menjamin bahwa buku itu tidak disalahgunakan," ujar dia.
Hasto menuding penyidik KPK melakukan penyitaan secara tidak sah karena tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.