WahanaNews.co, Surabaya - Kompol Teguh Setiawan, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, merespons tanda tanya publik terkait Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Edward Tannur, yang tidak dijerat dengan pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP, usai menganiaya kekasihnya hingga meninggal.
Teguh Setiawan menyatakan bahwa polisi masih akan melanjutkan proses rekonstruksi untuk memeriksa apakah ada kemungkinan ditemukannya fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
May Day di Jakarta Kondusif, 13 Anarko Ditangkap Usai Buat Ricuh
"Kesimpulannya akan diambil nanti," ujar Teguh, mengutip Kompas, Rabu (1110/2023).
Dia juga mengungkapkan bahwa polisi akan mengadakan gelar perkara dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
“Nanti setelah rekonstruksi selesai, kami akan melakukan gelar perkara lagi, nah nanti akan dijelaskan pimpinan,” jelasnya.
Baca Juga:
WNA Ngamuk di Bali, Legislator: Indonesia Terbuka, tapi Bukan untuk Pelanggar Hukum
Sebelumnya, Ronald Tannur ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Penerapan pasal ini menuai kritik, salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Suklasana.
Menurut Suklasana, polisi seharusnya menggunakan Pasal 338 KUHP.
"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan, mengutip Kompas, Rabu (11/10/2023).
Dia menduga latar belakang Ronald sebagai anak DPR ikut mempengaruhi pertimbangan penyidik.
"Andai ayah tersangka bukan siapa-siapa dan enggak punya apa-apa, pasti pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.
Sementara itu, salah satu anggota tim pengacara korban, M Nailul Amani, mengatakan bahwa mereka terus mendorong polisi untuk menggunakan Pasal 338 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan terhadap tersangka.
"Jika unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dihapuskan, kami akan mencari upaya hukum lain, karena laporan kami dengan jelas mencantumkan tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang dan pembunuhan," ungkapnya.
Polisi telah melakukan proses rekonstruksi di tempat parkir Lenmarc Mall dan Blackhole, Selasa (10/10/2023).
Dalam rekonstruksi ini tersangka Ronald Tannur memeragakan 41 adegan yang membuat nyawa kekasihnya melayang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]