"Kami punya waktu 7 hari (kajian) sejak ditemukannya dugaan," ucapnya.
Bakal capres dan bakal cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, merespons soal penayangan azan itu.
Baca Juga:
Cegah Polarisasi dan Calon Tunggal, MK Hapus Syarat Presidential Threshold
Cak Imin menyebut hal itu merupakan wewenang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengomentari lebih lanjut.
"Tugas KPI dan Bawaslu yang mengomentari ya," kata Cak Imin di kawasan Ampel, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023).
Sementara itu Anies Baswedan enggan berkomentar.
Baca Juga:
Pilpres AS 2024: Dukungan Muslim Bawa Trump Menang atas Kamala
"Saya enggak komentar ya," ungkap Anies.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.