"Kami punya waktu 7 hari (kajian) sejak ditemukannya dugaan," ucapnya.
Bakal capres dan bakal cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, merespons soal penayangan azan itu.
Baca Juga:
Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran dengan Riang Gembira
Cak Imin menyebut hal itu merupakan wewenang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengomentari lebih lanjut.
"Tugas KPI dan Bawaslu yang mengomentari ya," kata Cak Imin di kawasan Ampel, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023).
Sementara itu Anies Baswedan enggan berkomentar.
Baca Juga:
Respons Putusan MK, Istana: Tuduhan pada Pemerintah Tak Terbukti
"Saya enggak komentar ya," ungkap Anies.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.