WahanaNews.co | Perang bisa terjadi kapan saja, di antara negara mana saja, sejak zaman dahulu, saat ini, bahkan di masa yang akan datang.							
						
							
							
								Perang disebut menjadi cara yang dilakukan oleh manusia untuk mempertahankan diri jika terjadi ketidaksesuaian atau gesekan dengan pihak yang lain.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Rudal Tomahawk AS: Idaman Ukraina-Mimpi Buruk Rusia
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Hal itu menyebabkan jatuhnya banyak kerugian bahkan korban jiwa, baik di pihak penyerang maupun yang diserang.							
						
							
							
								Demi mengatur agar perang berjalan dengan semestinya dan tidak merugikan pihak yang luas, terutama pihak- yang tidak terlibat langsung dengan perang, maka dibentuklah aturan-aturan perang.							
						
							
							
								Salah satu dari sejumlah hukum perang yang ada di dunia adalah International Humanitarian Law (IHL).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Hadapi Ancaman Perang Modern: Anggota BPK RI Nilai Indonesia Butuh Matra Siber TNI
									
									
										
									
								
							
							
								IHL diprakarsai oleh adanya Konvensi Jenewa 1864 yang juga membahas bagaimana semestinya perang berjalan.							
						
							
							
								 							
						
							
							
								Perlindungan terhadap masyarakat sipil