WAHANANEWS.CO, Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka.
Meirizka diduga menyuap hakim sebesar Rp3,5 miliar dengan tujuan membebaskan anaknya, Ronald Tannur, dari kasus pembunuhan Dini Sera.
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa suap tersebut diduga diberikan melalui kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, yang memiliki hubungan dekat dengan Meirizka sejak masa sekolah.
Setelah menunjuk Lisa sebagai pengacara anaknya, Meirizka meminta Lisa untuk mengurus proses hukum Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Lisa kemudian menemui tersangka Zarof Ricar agar dapat menentukan hakim yang akan menangani kasus anaknya,” ujar Qohar.
Baca Juga:
Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindahkan Kejagung ke Jakarta
Lisa juga mengatur pertemuan dengan para hakim terkait, di mana ia mengajukan permintaan dana untuk membebaskan Ronald dari dakwaan.
Pada awal persidangan, Meirizka menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Lisa sebagai biaya pengurusan kasus Ronald.
Lisa kemudian menambahkan uang Rp2 miliar dari dana pribadinya untuk melengkapi suap tersebut.
“Total uang yang diberikan sebesar Rp3,5 miliar, yang menurut Lisa diberikan kepada majelis hakim yang mengadili kasus ini,” ungkap Qohar.
Meirizka didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]