Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Ia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.
Baca Juga:
KPK Gandeng LKPP untuk Tutup Celah Korupsi Via E-Katalog
Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.
Ghufron ingin Andi Dwi Mandasari (ADM) yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang. Keinginan itu akhirnya dipenuhi oleh Kasdi.
Komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK.
Baca Juga:
Langgar Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Rp 22,5 Juta per Bulan
Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.
Dikonfirmasi terpisah, Ghufron menyerahkan nasib sepenuhnya kepada panitia seleksi (Pansel) capim KPK. Ia mengatakan tidak bisa memengaruhi independensi pansel.
"Saya pasrahkan kepada pansel (panitia seleksi) saja," kata Ghufron usai menjalani sidang kode etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9) petang.