Setelah
ditetapkan sebagai tersangka, Antasari diberhentikan sebagai pimpinan KPK oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca Juga:
Kabar Duka: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
Hukuman 18 Tahun Penjara
Sidang
pertama Antasari atas kasus pembunuhan Nasrudin digelar di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2009, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pada 19
Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang
dipimpin Cirus Sinaga.
Baca Juga:
Para
jaksa meyakini bahwa Antasari memang terlibat dalam pembunuhan Nasrudin.
Antasari,
ketika membaca pleidoinya pada Kamis (28/1/2010), bersikeras bahwa dirinya
tidak bersalah.
Dia
juga menyayangkan tuntutan jaksa yang menurutnya tidak berdasarkan fakta-fakta
yang terungkap di pengadilan.