Setelah
ditetapkan sebagai tersangka, Antasari diberhentikan sebagai pimpinan KPK oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca Juga:
Hukuman 18 Tahun Penjara
Sidang
pertama Antasari atas kasus pembunuhan Nasrudin digelar di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2009, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pada 19
Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang
dipimpin Cirus Sinaga.
Para
jaksa meyakini bahwa Antasari memang terlibat dalam pembunuhan Nasrudin.
Antasari,
ketika membaca pleidoinya pada Kamis (28/1/2010), bersikeras bahwa dirinya
tidak bersalah.
Dia
juga menyayangkan tuntutan jaksa yang menurutnya tidak berdasarkan fakta-fakta
yang terungkap di pengadilan.