Setelah
itu, pihak Antasari membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait persangkaan
palsu dalam proses hukum pembunuhan Nasrudin pada 14 Februari 2017.
Namun,
penyidik memutuskan untuk menghentikan proses hukum dari laporan Antasari pada
Mei 2017.
Baca Juga:
"Beliau
membuat laporan polisi dan mengajukan beberapa alat bukti. Tapi, alat bukti
yang diajukan itu sudah masuk menjadi alat bukti atau materi dalam persidangan
beliau di kasus yang lama," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di
Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
"Sehingga
penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.
Karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan status
penyelidikan ke penyidikan," lanjutnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.