Sebelumnya,
ketika kasus pembunuhan muncul sampai masa persidangan, pihak keluarga korban
sempat yakin Antasari harus mendapat hukuman setimpal.
"Pidana
18 tahun penjara, menurut saya, juga menunjukkan majelis hakim kurang yakin
dengan bukti-bukti di persidangan. Karena, sesuai Pasal 340 KUHP, vonis
terhadap pelaku pembunuhan berencana adalah hukuman mati, penjara seumur hidup,
atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Bahkan, kalau menurut saya,
terkesan Antasari asal dihukum," kata Suprianus Kandolia selaku kuasa hukum
istri Nasrudin, Irawati Arienda.
Baca Juga:
Dukungan
Suprianus itu diwujudkan dalam surat pernyataan bermaterai, tertanggal 8 Mei
2015.
Selain
kuasa hukum istri Nasrudin, yang juga mendukung pengajuan grasi Antasari adalah
adik Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar.
Andi
sebelumnya pernah menyatakan Antasari sebagai korban dari kasus pembunuhan sang
kakak.
"Tidak
perlu mendetail. Masyarakat awam pun sudah tahu bahwa ini kan kasus yang penuh
rekayasa," ucap Andi pada 7 Maret 2013.
Pada
akhirnya, Antasari, yang sempat menjalani asimilasi sejak 14 Agustus 2015, di
kantor notaris Handoko Salim di Tangerang, diputuskan bebas bersyarat pada 10
November 2016 setelah melewati dua pertiga masa pidana.
Dia
bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan
grasi.