"Tuntutan
penuntut umum dari awal sudah provokatif, banyak yang tidak berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Saya mohon kebijakan majelis hakim
untuk mengabaikan tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum," kata
Antasari.
Majelis
Hakim PN Jaksel, yang dipimpin Herry Swantoro, pada akhirnya memvonis Antasari
dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
Baca Juga:
Selain
Antasari, para terdakwa lain masing-masing divonis dengan masa hukuman berbeda,
yakni: Sigid (pengusaha) 15 tahun penjara, Jerry (pengusaha) 5 tahun penjara, Kombes
Pol Williardi Wizar (mantan Kapolres Jakarta Selatan) 12 tahun penjara, Daniel
Daen Sabon (eksekutor lapangan) 18 tahun penjara, Hendrikus Kia Walen alias Hendrik
(eksekutor lapangan) 17 tahun penjara, Fransiskus alias Amsi (eksekutor lapangan) 17 tahun penjara,
Eduardus Ndopo Mbete alias Edo (eksekutor lapangan) 17 tahun penjara, dan Heri
Santosa alias Bagol (eksekutor lapangan) 17 tahun penjara.
Setelah
putusan, pihak Antasari dan jaksa penuntut umum langsung mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
menguatkan putusan PN Jaksel pada 17 Juni 2010.
Kuasa
hukum Antasari dan pihak jaksa penuntut umum lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung. Kasasi itu ditolak MA pada 21 September 2010.
Antasari Bebas Bersyarat, Dibantu Keluarga
Nasrudin
Antasari
terus mengajukan berbagai upaya hukum demi dibebaskan meski banding, kasasi,
hingga peninjauan kembali (PK) telah ditolak.