Ia
mengaku mengenal Nasrudin. Akan tetapi, Antasari bersikeras bahwa KPK justru
sedang melindungi korban yang merupakan saksi dari kasus dugaan korupsi di PT
Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
"Kalau
saya dibilang tidak kenal, itu bohong, karena fakta hukum saya harus melindungi mereka yang
menyampaikan info kepada KPK. Nasrudin termasuk orang yang sering memberikan
info," tuturnya.
Baca Juga:
Terlepas
dari bantahan itu, Antasari resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh
polisi pada 4 Mei 2009.
Ketika
itu, polisi belum membeberkan motif.
Namun,
Antasari diduga terlibat setelah terkuaknya pertemuan antara ia dengan seorang
mantan caddy golf bernama Rani
Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
Kapolda
Metro Jaya saat itu, Irjen Pol Wahyono, mengatakan, Antasari diduga sebagai
aktor intelektual di balik pembunuhan itu setelah pihaknya menggali informasi
dari 10 tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.
Para tersangka
itu antara lain Daniel (D), sang eksekutor; Edo (E) sebagai pemberi order; Henrikus Kia Walen (H) sebagai
penerima order; Heri Santoso (HS) sebagai pengendara motor; A dan
C sebagai pemantau lapangan saat eksekusi; AM sebagai pemantau kebiasaan korban;
Wiliardi Wizard (WW) dan Jerry Kusuma (JK) sebagai penghubung; dan
Sigid Haryo Wibisono (SHW) sebagai penyandang dana.
Antasari
pun dijerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.