Tim
kuasa hukum Antasari memanfaatkan keputusan Mahkamah Konstitusi pada awal Maret
2014 yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur
peninjauan kembali hanya sekali.
Antasari
pun bisa kembali mengajukan PK dan permohonanya dikabulkan MK pada 6 Maret
2014.
Baca Juga:
Dia pun
mengajukan sidang praperadilan pada 2014, setelah menjalani masa hukuman selama
enam tahun.
"Saya
yakin masih ada orang baik di negeri ini yang akan melihat saya tak bersalah.
Saya tak akan minta ganti rugi atas 6 tahun di penjara yang saya jalani. Saya
pun tidak dendam. Yang penting bagi saya, keadilan itu ada. Karena itu, saya
terus mencari keadilan," ujar Antasari di PN Jaksel, Jumat (14/11/2014).
Tak
cukup sampai di situ, tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke
Presiden Joko Widodo pada Selasa (28/4/2015).
"Sejak
awal penanganan kasus Antasari, penuh kejanggalan-kejanggalan dari segi tertib
hukum acara pidana, termasuk memaksakan orang tak bersalah harus masuk penjara.
Karena, dakwaan penganjuran sebenarnya tidak terbukti menurut hukum," ujar koordinator
tim kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, seperti diberitakan Harian Kompas edisi Senin (11/5/2015).
"Fakta
di persidangan ini dibenarkan pula oleh keterangan ahli Doktor Agung Harsoyo,
pakar teknologi informasi dari ITB. Dengan tidak terbuktinya SMS ancaman itu,
seharusnya klien kami dibebaskan," lanjutnya.
Menariknya,
upaya grasi Antasari ini didukung oleh keluarga Nasrudin.