"Tadi dianggap 34, tapi kalau grafik tadi ditampilkan pada masa Ibu Megawati paling tinggi 19. Pada masa Pak SBY paling tinggi dari 20, kemudian menuju 32. Pada masa Pak Jokowi ada dari 34 ke 40, kemudian turun ke 34," ujar Fritz
Lebih lanjut, dia menyatakan, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memiliki visi misi untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Visi misi itu tercantum dalam delapan Misi Asta Cita yang dijanjikan keduanya.
Hal ini, kata Fritz, juga diperkuat saat Prabowo dan dua paslon lainnya menghadiri acara Paku Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Januari 2024 lalu. Saat itu, Prabowo menyatakan pentingnya penegakan hukum dengan strategi realis dan sistemik.
"Mempertegas peran dari LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), memberikan penguatan kepada para ASN (Aparatur Sipil Negara), memberikan kepastian kesejahteraan kepada penegak hukum, dan juga kepada pejabat yang berhubungan dengan anggaran yang besar. Itu apa yang ditegaskan kembali oleh Pak Prabowo," katanya.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Pada tahun 2023, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mencapai skor 34, menurunkan peringkat Indonesia menjadi 115 dari 180 negara. Perbandingannya, pada tahun 2022, Indonesia berada di peringkat 110 dari 180 negara.
Skor tersebut menempatkan Indonesia di bawah Singapura, Malaysia, dan Vietnam. Singapura mempertahankan skor 83 pada tahun 2023, Malaysia dengan skor 50, Timor Leste dengan skor 43, dan Vietnam dengan skor 41.
Negara-negara ASEAN lainnya dengan skor serupa atau di bawah Indonesia mencakup Filipina dengan skor 34, Laos dengan skor 28, Kamboja dengan skor 22, dan Myanmar dengan skor 20.