WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nasib Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara asing di Rusia, kembali menuai sorotan publik setelah ia menyatakan ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.
Namun pemerintah menegaskan bahwa status kewarganegaraan Satria telah otomatis gugur sejak ia bergabung dengan militer negara lain tanpa izin resmi dari Presiden.
Baca Juga:
Kematian Arya Daru Belum Terungkap, Hotman Paris Sebut Ada Unsur Pembunuhan
Pernyataan tegas itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam keterangan pers yang dirilis pada Rabu (23/7/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan Satria masuk dalam dinas ketentaraan asing secara otomatis membuatnya kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e," ujar Supratman.
Baca Juga:
Ramai Satria Arta Gabung Militer Rusia, Segini Nilai Bayaran yang Diterima
Pasal 23 huruf d menyatakan bahwa seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Sementara huruf e menjelaskan, kehilangan kewarganegaraan juga berlaku bagi mereka yang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya dapat diisi oleh WNI.
Supratman juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.